Biaya Haji 2020 – Besaran biaya haji berubah tiap tahunnya. Pada tanggal 30 Januari 2020 rapat Kemenag dan DPR sudah menetapkan biaya haji 2020 sebesar Rp 35.235.602 . Biaya haji reguler ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden (Keppres Biaya Haji) biasanya antara bulan februari – maret 2020.
Haji menurut biaya dan antrian di Indonesia ada 3 :

Biaya Haji
Biaya Haji Reguler 2020 Per Embarkasi
- Embarkasi Aceh 31.454.602
- Embarkasi Medan Rp32.172.602
- Embarkasi Batam Rp33.083.602
- Embarkasi Padang Rp33.172.602
- Embarkasi Palembang Rp33.073.602
- Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
- Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
- Embarkasi Solo Rp35.972.602
- Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
- Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602
- Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
- Embarkasi Lombok Rp37.332.602
- Embarkasi Makassar Rp38.352.602
Baca : Prosedur Pendaftaran Haji Reguler
Baca : Antrian Haji , Paling Cepat 7 Tahun Paling Lama 44 Tahun
Haji Plus
Haji Furoda
Pelunasan
BPIH harus disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) yang bisa dilakukan melalui transfer atau non-teller yaitu melalui ATM, internet banking, dan mobile banking
Jadwal Pelunasan
(Menunggu Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh)
Kuota Haji dan Lama Antrian
Kuota jemaah haji asal Indonesia tahun ini mendapatkan penambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 10.000 orang. Sehingga, kuota haji Indonesia menjadi 231.000 dari sebelumnya 221.000. Jumlah itu terdiri dari 212.520 jamaah haji reguler dan 18.480 orang haji khusus.
No | Provinsi | Lama Antrean (tahun) | Kuota |
1 | Aceh | 24 | 4.393 |
2 | Sumatera Utara | 15 | 8.356 |
3 | Sumatera Barat | 18 | 4.628 |
4 | Riau | 18 | 5.064 |
5 | Jambi | 23 | 2.919 |
6 | Sumatera Selatan | 16 | 7.035 |
7 | Bengkulu | 24 | 1.641 |
8 | Lampung | 16 | 7.074 |
9 | DKI Jakarta | 19 | 7.952 |
10 | Jawa Barat | 20 | 38.852 |
11 | Jawa Tengah | 22 | 30.479 |
12 | D.I. Yogyakarta | 23 | 3.158 |
13 | Jawa Timur | 24 | 35.27 |
14 | Bali | 20 | 700 |
15 | NTB | 26 | 4.514 |
16 | NTT | 17 | 470 |
17 | Kalimantan Barat | 17 | 2.527 |
18 | Kalimantan Tengah | 19 | 1.617 |
19 | Kalimantan Selatan | 29 | 3.831 |
20 | Kalimantan Timur | 28 | 2.595 |
21 | Sulawesi Utara | 11 | 417 |
22 | Sulawesi Tengah | 16 | 22.001 |
23 | Sulawesi Selatan | 39 | 7.296 |
24 | Sulawesi Tenggara | 19 | 2.026 |
25 | Maluku | 11 | 1.091 |
26 | Papua | 18 | 1.081 |
27 | Bangka Belitung | 18 | 1.069 |
28 | Banten | 19 | 9.493 |
29 | Gorontalo | 11 | 981 |
30 | Maluku Utara | 18 | 1.081 |
31 | Kepulauan Riau | 15 | 1.295 |
32 | Sulawesi Barat | 30 | 1.458 |
33 | Papua Barat | 18 | 725 |

Kuota Untuk Lansia
Kuota untuk lansia sebesar satu persen dari kuota haji reguler sebanyak 204 ribu . jamaah haji dikatakan lansia jika sudah berusia 65 tahun ke atas
- Berikut syarat dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi calon jamaah kuota haji khusus:
Usia paling rendah 95 tahun dengan masa tunggu tiga tahun, atau terdaftar sebelum 26 Juni 2017 - Usia 85-95 tahun dengan masa tunggu minimal lima tahun
- Usia 65-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun.
Pengisian Sisa Kuota
1. Jemaah haji berhak lunas tahun berjalan dan jemaah haji cadangan yang mengalami kegagalan pembayaran BPIH pada tiga pelunasan sebelumnya
2. Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendampingnya
3. Nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10 persen dari sisa kuota tambahan masing-masing provinsi
4. Nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kabupaten/kota
Namun apabila pengisian kuota tetap tidak bisa penuh maka akan dibuka perpanjangan pelunasan kembali, sebagaimana disebutkan dalam Diktum Keenam.
Nama-Nama Jamaah 2020
Jamaah Haji Reguler
BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHUN 1441H/2020M TAHAP 1
BERHAK LUNAS HAJI REGULER TAHUN 1441H/2020M TAHAP 2
Jamaah Haji Plus
BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHUN 1441H/2020M TAHAP 1
BERHAK LUNAS HAJI KHUSUS TAHUN 1441H/2020M TAHAP 2
Proses Penetapan Biaya Haji
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Penyelenggaraan ibadah haji pada dasarnya mencakup tiga dimensi penting, yaitu
Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan. Ketiga dimensi tersebut sebagian direpresentasikan
ke dalam bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji:
(1). Pembinaan, tugas-tugas yang harus dilakukan meliputi antara lain:
- Melakukan kerjasama dengan Pemerintah Saudi Arabia menyangkut berbagai hal antara lain tentang jumlah quota, keimigrasian dan ijin penerbangan;
- Pembagian jumlah quota untuk setiap propinsi, untuk swasta dan untuk luar negeri;
- Menetapkan biaya perjalanan ibadah haji;
- Menetapkan tatacara pendaftaran calon jamaah haji;
- Penyelenggaraan manasik haji;
- Menetapkan standar pelayanan angkutan haji;
- Menetapkan standar akomodasi untuk calon jamaah haji di Saudi Arabia
(2). Pelayanan, meliputi kegiatan-kegiatan antara lain:
- Pendaftaran calon jamaah haji
- Pengaturan dan pelaksanaan pembayaran ibadah haji
- Pengurusan dokumen haji (visa, passport, dll)
- Pelayanan manasik haji dan pembekalan calon jamaah haji;
- Melakukan pengelompokan jamaah (kloter)
- Membuat kontrak dengan perusahaan penerbangan;
- Membuat kontrak dengan agen-agen pemondokan di Saudi Arabia;
- Membuat kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsumsi di Saudi Arabia;
- Pelaksanaan pemberangkatan calon jamaah haji;
- Pengaturan tenaga pendamping calon jamaah haji;
- Penyediaan pemondokan calon jamaah haji di Saudi Arabia
- Pengaturan dan pelaksanaan perjalanan selama di Saudi Arabia: Jeddah-Mekah-Medinah-Mina dan Arafah;
- Pengaturan dan pelaksanaan pemulangan jamaah haji ke tanah air.
(3). Perlindungan adalah meliputi kegiatan pengaturan sistem pengamanan calon jamaah haji di Saudi Arabia maupun di tanah air, mempersiapkan tenaga pendamping dari mulai berangkat ke Saudi Arabia sampai dengan kembali ke tanah air.
Pembiayaan penyelenggaraan haji adalah berasal dari jamaah haji yang membayar sejumlah dana untuk menunaikan ibadah haji kepada Menteri Agama melalui bank-bank pemerintah dan atau swasta yang ditunjuk pemerintah. Penunjukan bank penerima setoran sejumlah dana untuk menunaikan ibadah haji dilakukan setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
Biaya yang dibayar oleh jamaah inilah yang disebut dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dahulu dikenal dengan nama ONH (Ongkos Naik Haji). Besarnya BPIH bervariasi setiap tahunnya sesuai dengann fluktuasi nilai tukar valuta asing dan konsisi perekonomian.
Penetapan BPIH dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI, yang selanjutnya digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan kata lain penyusunan BPIH dilakukan secara konsultatif antara Pemerintah dengan DPR RI.
Mekanisme penyampaian rencana penentuan BPIH Biaya Haji
Secara garis besar mekanisme penyampaian rencana penentuan BPIH dapat
diuraikan sebagai beikut:
- Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama, merumuskan konsep rincian pengeluaran selama operasional haji berdasarkan biaya tahun-tahun sebelumnya, baik pembiayaan operasional di tanah air maupun operasional haji di Arab Saudi.
- Bahan tersebut kemudian dipaparkan dalam rapat terbatas yang biasanya dilakukan sebanyak 5 sampai 6 kali yang dihadiri oleh unsur internal Departemen Agama. Rapat tersebut melibatkan unsur terkait dari Direktorat dan Pihak Itjen.
- Hasil rapat tersebut dipresentasikan dalam rapat yang lebih luas dan melibatkan unsur-unsur bank bersama Bank Indonesia, Departemen Perhubungan dan penerbangan, Departemen Kesehatan, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selanjutnya dibentuk Tim Kecil untuk mengkaji secara mendalam sehingga menghasilkan draft final BPIH.
- Draft BPIH kemudian diusulkan kepada DPR yang kemudian dibahas oleh Komisi
- DPR-RI bersama Pemerintah dan berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tahap Rapat Kerja (RK).
- Hasil pembahasan Pemerintah bersama DPR tersebut kemudian diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai BPIH.
Komponen Biaya Haji
Komponen-komponen yang menjadi tolok ukur BPIH, antara lain dalam bentuk US$ untuk biaya penerbangan Indonesia-Arab Saudi (pulang pergi/PP) dan biaya operasional di Arab Saudi. Sedangkan biaya tambahan dalam bentuk rupiah adalah untuk operasional dalam negeri. Secara ringkas masing-masing komponen perhitungan BPIH tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Biaya penerbangan adalah biaya yang harus dibayar oleh pemerintah kepada pihak penerbangan yang mengangkut jamaah haji yang dilakukan secara charter. Biaya angkutan udara merupakan komponen paling besar dalam susunan BPIH yaitu antara 40 persen sampai dengan 48 persen. Adapun komponen yang menjadi beban pihak penerbangan adalah seluruh biaya operasional angkutan penerbangan haji yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Departemen Agama, antara lain free seat sebesar 2 persen untuk keperluan petugas haji, pelayanan waktu pemberangkatan yaitu check in di asrama haji embarkasi di tanah air termasuk angkutan orang dan barang, pelayanan pemulangan yaitu check in di Madinatul Hujaj Jeddah termasuk angkutan orang dan barang bawaan ke Bandara KAA Jeddah, pemberian gift away berupa koper, tas tentengan dan air zam-zam sebanyak 5 liter serta angkutan obat-obatan ke Jeddah untuk keperluan jamaah haji selama di Arab Saudi.
- Biaya Operasional di Arab Saudi merupakan biaya yang dipergunakan untuk penyelenggaraan operasional di Arab Saudi dan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada penyedia pelayanan haji di Arab Saudi. Biaya ini dibedakan menjadi biaya wajib dan biaya operasional. Biaya wajib, meliputi maslahah ammah (general service), akomodasi di Makkah, Madinah dan Madinatul Hujjaj, konsumsi dan transportasi. Sedangkan biaya operasional meliputi belanja pegawai atau honorarium petugas, belanja barang, belanja perjalanan, sewa gedung dan pemeliharaan serta biaya hidup (living cost) bagi jamaah haji selama di Arab Saudi.
- Biaya operasional dalam negeri merupakan biaya yang dipergunakan untuk penyelenggaraan operasional haji di Indonesia yang terdiri dari biaya operasional Pusat, biaya operasional di embarkasi, biaya operasional di daerah, airport tax dan biaya jasa administrasi bank.
BPIH untuk haji khusus (ONH plus) ditetapkan Pemerintah lebih tinggi daripada haji reguler karena terdapat perbedaan signifikan atas fasilitas yang dapat dinikmati oleh jamaah haji. Untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus ini Pemerintah bekerjasama dengan swasta yaitu perusahaan penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang telah mendapatkan ijin dari Departemen Agama. Di samping membayar besarnya BPIH yang telah ditetapkan, jamaah haji masih harus menanggung biaya lain yang tidak termasuk dalam komponen BPIH, yaitu biaya pemeriksaan kesehatan, perjalanan dari daerah asal ke asrama embarkasi dan sebaliknya, biaya ziarah di Arab Saudi dan biaya Dam (kewajiban untuk menyembelih kambing atau unta atau sapi yang dikenakan kepada jamaah haji yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban haji sesuai dengan ketentuan syariat). Struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji secara terperinci adalah sebagai berikut:
https://www.daftarhajiumroh.com/wp-content/uploads/2013/10/BPIH.doc
Jika sudah membuka rekening haji dan sudah dibayar lunas atau belum lunas, namun calon haji sakit berat atau meninggal, bagaimana dengan uang yang sudah didaftarkan?
ada 2 pilihan : Nomor porsi bisa diwariskan atau pembatalan haji maka dana akan dikembalikan ke jamaah
Buka rekening haji biasanya di bank apa Pak? Terimakasih
Info nya update nggak ?
Sepertinya update terdekat adalah nunggu keppres presiden sekitar bulan feb-maret 2020 ini
mATERINYA GAK BISA DICOPY ATAU DOWNLOADKAH?
iya mohon maaf pa Adib tidak bisa dicopy. Untuk share bisa menggunakan tombol share whatsapp, facebook, twitter, dan pinterest
Apakah jikalau calon jamaah hj membayar lunas atau sekali bayar,kira tahun berikutnya apakah langsung berangkat haji atau harus ikut daftar tunggu lagi…???
Tetap menunggu antrian
berapa lama masa tunggunya bagi haji reguler yang mendaftar th 2016?
Assalamualaikum..
Ingin bertanya…mohon infonya..
Berapa biaya onh plus tahun 2016….dan berapa DP’nya dlm bentuk rupiah……in shaa Allah kami ada niat tuk daftar bagi ibu kami…trimakasih
Assalamu’alakum,Apakah boleh wanita lansia pergi daftar haji duluan?Karena sudah sudah ada niat.
Kalau haji onh plus untuk sepasang pasutri ongkosny brp dlm rupiah ? Mksh
Maaf saya mau tanya apakah biaya tersebut sudah keseluruhan biaya tdk ada biaya tmbhn lainya,,
kalo umroh biaya keseluruhan brapa ya
maaf pak, kalau onh plus yang berangkat tahun ini ongkosnya semua berapa pak?
BPIH Haji plus tahun 2016 berapa pak
UNTUK DAERAH SUMATERA BARAT BERAPA ONH TAHUN 2016