Harapan besar banyak muslim Indonesia ingin pergi haji menyebabkan jumlah pendaftar haji naik tiap tahunnya. Hal ini menyebakan antrian panjang perlu nunggu lebih dari 15 tahun untuk bisa berangkat karena kuota haji terbatas tiap tahunnya , yaitu kuota haji reguler 230 ribu / tahun sedangkan kuota haji plus 17 ribu/tahun . Sudah ada 5 juta orang untuk menunggu jadwal keberangkatan haji. Kuota haji dibatasi oleh kerajaan Saudi Arabia karena ibadah haji dilakukan satu tempat satu waktu dengan jamaah datang dari seluruh dunia.
Syarat Daftar Haji Reguler
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Belum berangkat haji dalam 10 tahun terakhir
Dokumen Pendaftaran Haji Reguler
- KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Kutipan Akte Nikah / Ijazah
- Tabungan haji atas nama yang bersangkutan
- Pas photo ukuran 3×4 (17 lembar ) dan 4×6 (5 lembar) dengan ketentuan : latar belakang putih, fokus wajah 80%, tidak
menggunakan kaca mata, tidak memakai baju dinas
Cara Daftar Haji Reguler
Urutan daftar haji reguler ada 2 yaitu proses di bank dan di kemenag
Membuka rekening tabungan haji di Bank
Yang dibawa jamaah : KTP , dana Rp 25 juta, Pas Photo 3×4 dan 4×6
Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal sebesar 25 juta ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Agama di BPS BPIH. Ada 17 Bank Resmi BPS-BPIH.
Bank Syariah
1.Bank Mandiri Syariah
2. Bank Muamalat
3.Bank Mega Syariah
4.Bank BNI Syariah
5.Bank BRI Syariah
6.Bank Panin Syariah
Bank Umum Nasional
7.Bank BTN
8.Bank Permata
9.Bank CIMB-Niaga
10.Bank Sumut
11.Bank DKI
12.Bank Jateng
13.Bank Jatim
14.Bank Kepri ( Kepulaun Riu)
15.Bank Sumselbabel (Bangka Belitung)
16.Bank Nagari
17. Bank Aceh
Setelah proses membuka rekening haji di Bank selesai , calon jamaah akan mendapatkan tabungan mabrur dan bukti setoran awal BPIH
Datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili KTP
Persyaratan yang dibawa :
- Foto copy KTP yang sah dan masih berlaku
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Tabungan Haji 1 lembar
- Foto copy Ijazah terakhir atau Akte Kelahiran atau Surat Nikah atau Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan
- Pas Photo 3×4
Calon Jemaah Haji yang mendaftar pada Kantor Kementrian Agama :
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melakukan foto langsung di tempat dan dilakukan pengambilan sidik jari
- Calon jamaah menerima SPPH
Daftar Haji Online
Platform pendaftaran haji secara online rencana diluncurkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun 2021 ini. Ada 3 bank syariah BUMN yang tergabung dalam platform itu. Fitur layanan tabungan haji dan penyetoran dana awal 25 juta yang terhubung sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpad (Siskohat) Kemenag untuk mendapatkan nomor porsi haji
Kemudahan ini cukup melalui ponsel saja tidak perlu ke bank ataupun ke kemenag dan proses selesai dalam waktu 7-15 menit saja. sistem ini sudah final dalam tahap regulasi.Pendaftaran haji secara online sudah menjadi kebutuhan masyarakat milenial ataupun masyarakat lokasi terpencil jauh dari kemenag daerah.
Kemenag bersinergi dengan BPKH dan perbankan dalam Layanan Satu Atap (LSA) di kantor-kantor Kemenag daerah. Saat ini sudah ada LSA di 60 lokasi kantor Kemenag dan akan ditambah 42 lokasi tahun 2021. Diharap pada 2024 semua kantor sudah memiliki fasilitas tersebut.
Estimasi Tahun Keberangkatan Haji
Setelah calon jamaah melakukan pendaftaran, calon jamaah mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang tertera Nomor Porsi berupa 10 digit. Cek estimasi tahun keberangkatan haji dengan nomor porsi bisa dilakukan 1 bulan setelah pendaftaran.
Pelunasan BPIH Biaya Haji
Pelunasan biaya haji dilakukan di tahun keberangkatan setelah ada pengumuman tentang besaran biaya haji oleh Presiden dan pengumuman daftar nama calon jamaah haji yang berhak melunasi bpih pada tahun keberangkatan tersebut. Pengumuman biasanya antara bulan februari – maret.
Calon Jemaah Haji datang ke BPS BPIH untuk melakukan setoran pelunasan BPIH. Pelunasan dilakukan pada tahun keberangkatan setelah ada pengumuman Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan pengumuman daftar nama calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahun keberangkatan.
Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor semula
Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota untuk melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah)bukti setoran pelunasan BPIH serta Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah 70% – 80%
Demikian informasi pendaftaran haji reguler, semoga saat mendaftar bapak ibu calon jamaah tidak mendapatkan kesulitan dan dipermudah prosesnya untuk tujuan ibadah haji ini, aamiin.
Keperluan foto 3×4 dan 4×6 berapa min?
Pas photo ukuran 3×4 (17 lembar ) dan 4×6 (5 lembar)
jika daftar ditahun 2020 dengan umur 56 kira2 kpn berangkat
bisa dilihat disini ya antrian lama menunggu tiap propinsi/kota https://www.daftarhajiumroh.com/antrian-haji/
Berarti utk persyaratan “foto” Di kemenag ya pak,bukan foto sendiri
Iya ada foto di kantor kemenag , tapi Pas Photo tetap bawa sendiri